BAB X || STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).

Mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:

            Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :

1.    Standar Kompetensi Lulusan

2.    Standar Isi

3.    Standar Proses

4.    Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

5.    Standar Sarana dan Prasarana

6.    Standar Pengelolaan

7.    Standar Pembiayaan Pendidikans

8.    Standar Penilaian Pendidikan[1]

 

A. Dasar ,Fungsi dan Tujuan Standar

Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemanpuan dan menbentuk watak serta peradaban bangsa yg bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bertujuan untuk berkembang nya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

1.    Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu

2.    Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

3.    Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.[2]

 

B.  Jenis, Jalur Dan Tanggung Jawab Pendidikan

 

Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

1.    Pendidikan umum.Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).[3]

2.    Pendidikan kejuruan. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

3.    Pendidikan akademik. Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

4.    Pendidikan profesi. Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.

5.    Pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).

6.    Sunting Pendidikan keagamaan. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

7.    Pendidikan khusus. Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).[4]

Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

1.    Pendidikan formal. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

2.    Pendidikan nonformal. Pendidikan non formal meliputi pendidikan dasar, dan pendidikan lanjutan. Pendidikan dasar mencakup pendidikan keaksaraan dasar, keaksaraan fungsional, dan keaksaraan lanjutan paling banyak ditemukan dalam pendidikan usia dini (PAUD), Taman Pendidikan Al Quran (TPA), maupun Pendidikan Lanjut Usia. Pemberantasan Buta Aksara (PBA) serta program paket A (setara SD), paket B (setara B) adalah merupakan pendidikan dasar.Pendidikan lanjutan meliputi program paket C(setara SLA), kursus, pendidikan vokasi, latihan keterampilan lain baik dilaksanakan secara terogranisasi maupun tidak terorganisasi. pangkalan program yang dapat berada di dalam satu kawasan setingkat atau lebih kecil dari kelurahan/desa. PKBM dalam istilah yang berlaku umum merupakan padanan dari Community Learning Center (CLC)yang menjadi bagian komponen dari Community Center.

3.    Pendidikan informal. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.[5]

Dunia pendidikan adalah fungsi dasar pemerintahan dalam suatu negara, dan sekolah bukanlah sebuah gedung yang megah, bukan juga teknologi canggih, tapi pendidikan hanyalah terdiri dari pikiran yang terbuka,kemauan untuk maju dan kehendak untuk bebas.

Pendidikan terdiri dari banyak jenjang, ada pendidikan keluarga, pendidikan komunitas, dan ada pendidikan nasional yang akhirnya pendidikan global. Pendidikan keluargalah yang menentukan tingkat kecerdasan, moral dan perilaku, sementara pendidikan komunitas berfungsi untuk membukakan pikiran tentang etika, sosialisasi dan kepedulian, kemudian pendidikan nasional lebih berfungsi untuk membukakan pikiran tentang nasionalisme dan tujuan nasional dan akhirnya pendidikan globallah yang membentuk dan mengarahkan kecerdasan, keterbukaan pikiran, etika nasionalisme dan tujuan nasional dengan kondisi alam.

Konsep negara adalah individu, keluarga dan masyarakat, dan alam adalah gabungan dari keempatnya yang kemudian kita sebut sistem. Alam adalah satu unity yang tidak bisa dipisahkan, karena ketika salah satu terpisah maka akan terjadi ketidakseimbangan antar sistem dan sub-sub sistem dan akhirnya konsep akan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kegagalan keluarga untuk menghasilkan generasi yang cerdas, akan memberikan sumbangan bagi kegagalan sekolah atau pendidikan komunitas, dan kegagalan ini juga akan menyumbang kegagalan pendidikan nasional, yang akhirnya secara global akan menghasilkan generasi yang gagal, generasi yang dipenuhi pelaku kriminal, pejabat yang korupsi, pemerintahan yang tidak adil dan akhirnya masyarakat yang tidak peduli, dan generasi yang akan datanglah yang menerima akibatnya.

Metode pendidikan kita saat ini adalah metode simpan pinjam, dimana para guru berusaha keras untuk memasukkan pengetahuan mereka ke dalam pikiran para anak didiknya, dan pada akhirnya simpanan itu akan dimintai pertanggungjawabannya pada akhir semester atau mid semester. Dan bila para anak didik gagal untuk mengembalikan pinjamannya maka mereka akan diberi sanksi berupa red list. Dan kalau terlalu banyak yang gagal maka akan diberikan kebijakan seperlunya, ada yang dikenai sangsi pelajaran tambahan, ada yang dijadwal ulang atau tinggal kelas atau yang lebih ekstrim pendongkrakan nilai ujian. Metode ini adalah lumrah di negara ini, bukan hanya di dunia pendidikan namun juga dunia usaha dan perbankan, karena segala permasalahan bangsa harus diselesaikan dengan mufakat dan musyawarah untuk kepentingan bersama. Dan untuk menghindari rasa malu bersama dan menutupi kegagalan bersama.[6]

Keberhasilan sekelompok siswa kita di ajang internasional tidak membuktikan bahwa sistem pendidikan kita sudah berjalan baik, ini hanyalah keberhasilan ditingkat pendidikan keluarga, keluarga yang menghasilkan generasi cerdas, keluarga yang memahami konsep pendidikan yang benar dan melakukan fungsinya dengan baik.

Pada akhirnya dari semua permasalahan yang dihadapi bangsa ini metode pendidikanlah yang harus dimintai pertanggung jawaban, cara kita mengajaralah yang harusnya dipertanyakan, kurikulum kitalah yang harusnya ditimbang kembali. Sehingga kita tidak lagi mendengar alasan bahwa orang miskin dilarang kuliah dan supaya semua insan sadar bahwa nonton film di bioskop tidaklah sama dengan pendidikan, karena kita tidak butuh karcis ke sekolah, tapi ke bioskop kita butuh karcis.

Keluarga cerdas menghasilkan generasi cerdas, sekolah cerdas menghasilkan pendidikan cerdas, pendidikan cerdas menghasilkan masyarakat cerdas, dan akhirnya masyarakat cerdas menghasilkan pemerintah cerdas.[7]

 

C.  Standar kompetensi lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:

1.    SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran

2.    SKL Mata Pelajaran SD-MI

3.    SKL Mata Pelajaran SMP-MTs

4.    SKL Mata Pelajaran SMA-MA

5.    SKL Mata Pelajaran PLB ABDE

6.    SKL Mata Pelajaran SMK-MAK

D.  Macam-macam Standar Pendidikan Nasional:

 

1.      Pelaksanaan SI-SKL.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

2.      Panduan Penyusunan KTSP.

Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.

Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.

Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.

3.    Perubahan Permen No 24 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

4.    Standar Isi

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:

a)    Standar Isi

b)   Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SD-MI, SDLB, SMP-MTs, SMPLB, SMA-MA, SMALB, SMK-MAK)

5.    Standar isi kesetaraan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

6.      Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

a)    Kompetensi kepribadian;

b)    Kompetensi profesional

c)     Kompetensi sosial.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

 

7.    Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan[8].

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

8.    Pengelolaan Standar

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

9.    Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi[9]:

a)    Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,

b)    Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan

Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

10.  Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

a.     Penilaian hasil belajar oleh pendidik;an Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan

b.     Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:

a.     Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan

b.     Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[10]

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemanpuan dan menbentuk watak serta peradaban bangsa yg bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bertujuan untuk berkembang nya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



[1] 2007 Badan Standar Nasional Pendidikan Indonesia

[2] Tirtarahardja, Umar dan La sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

[3] http://fauzinesia.blogspot.com/2012/06/pengertian-sistem-pendidikan.html

[4] http://gusyulianti-yulianti.blogspot.com/2011/06/jenis-pendidikan.html

[5].http://ardisyafardi.blogspot.com/2010/11/jalur-pendidikan.html

[6] Nawawi, Hadari. 1983. Perundang-Undangan Pendidikan. Jakarta: Ghalia. Hal 57

[7]http://linggom.blogspot.com/2008/01/tanggung-jawab-pendidikan_2939.html

[8] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 123.

[9] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 107.

                [10] Website Resmi Badan Standar Nasional  Kependidikan


No comments: