Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Mewujudkan
cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan
Indonesia yang menjadi pedoman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berikut ini penjelasan
8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
2. Standar Isi
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
7. Standar Pembiayaan Pendidikans
8. Standar Penilaian Pendidikan[1]
A. Dasar ,Fungsi dan Tujuan Standar
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemanpuan dan menbentuk watak serta peradaban bangsa yg bermatabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bertujuan
untuk berkembang nya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
1. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai
dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
2. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin
mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
3. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.[2]
B. Jenis, Jalur Dan Tanggung Jawab Pendidikan
Jenis
pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan
suatu satuan pendidikan.
1. Pendidikan umum.Pendidikan
umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan
yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
dan Sekolah Menengah Atas (SMA).[3]
2. Pendidikan kejuruan.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta
didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya
adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
3. Pendidikan akademik.
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan
pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan
tertentu.
4. Pendidikan profesi.
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau
menjadi seorang profesional.
5. Pendidikan vokasi.
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik
untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam
jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
6. Sunting Pendidikan keagamaan.
Pendidikan keagamaan
merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan
tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
7. Pendidikan khusus.
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang
berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam
bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).[4]
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui
peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan
yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
1. Pendidikan formal. Pendidikan formal merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur
pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan
dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
2. Pendidikan nonformal. Pendidikan non formal
meliputi pendidikan dasar, dan pendidikan lanjutan. Pendidikan dasar mencakup pendidikan keaksaraan
dasar, keaksaraan fungsional, dan keaksaraan lanjutan paling banyak ditemukan
dalam pendidikan usia dini (PAUD), Taman Pendidikan Al Quran (TPA), maupun
Pendidikan Lanjut Usia. Pemberantasan Buta Aksara (PBA) serta program paket A
(setara SD), paket B (setara B) adalah merupakan pendidikan dasar.Pendidikan
lanjutan meliputi program paket C(setara SLA), kursus, pendidikan vokasi,
latihan keterampilan lain baik dilaksanakan secara terogranisasi maupun tidak
terorganisasi. pangkalan program yang dapat berada di dalam satu kawasan
setingkat atau lebih kecil dari kelurahan/desa. PKBM dalam istilah yang berlaku
umum merupakan padanan dari Community Learning Center (CLC)yang menjadi bagian
komponen dari Community Center.
3. Pendidikan informal. Pendidikan informal adalah
jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri.[5]
Dunia pendidikan adalah fungsi dasar pemerintahan dalam
suatu negara, dan sekolah bukanlah sebuah gedung yang megah, bukan juga
teknologi canggih, tapi pendidikan hanyalah terdiri dari pikiran yang
terbuka,kemauan untuk maju dan kehendak untuk bebas.
Pendidikan
terdiri dari banyak jenjang, ada pendidikan keluarga, pendidikan komunitas, dan
ada pendidikan nasional yang akhirnya pendidikan global. Pendidikan keluargalah
yang menentukan tingkat kecerdasan, moral dan perilaku, sementara pendidikan
komunitas berfungsi untuk membukakan pikiran tentang etika, sosialisasi dan
kepedulian, kemudian pendidikan nasional lebih berfungsi untuk membukakan
pikiran tentang nasionalisme dan tujuan nasional dan akhirnya pendidikan
globallah yang membentuk dan mengarahkan kecerdasan, keterbukaan pikiran, etika
nasionalisme dan tujuan nasional dengan kondisi alam.
Konsep
negara adalah individu, keluarga dan masyarakat, dan alam adalah gabungan dari
keempatnya yang kemudian kita sebut sistem. Alam adalah satu unity yang tidak
bisa dipisahkan, karena ketika salah satu terpisah maka akan terjadi
ketidakseimbangan antar sistem dan sub-sub sistem dan akhirnya konsep akan
tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kegagalan keluarga untuk menghasilkan generasi yang
cerdas, akan memberikan sumbangan bagi kegagalan sekolah atau pendidikan
komunitas, dan kegagalan ini juga akan menyumbang kegagalan pendidikan
nasional, yang akhirnya secara global akan menghasilkan generasi yang gagal,
generasi yang dipenuhi pelaku kriminal, pejabat yang korupsi, pemerintahan yang
tidak adil dan akhirnya masyarakat yang tidak peduli, dan generasi yang akan
datanglah yang menerima akibatnya.
Metode
pendidikan kita saat ini adalah metode simpan pinjam, dimana para guru berusaha
keras untuk memasukkan pengetahuan mereka ke dalam pikiran para anak didiknya,
dan pada akhirnya simpanan itu akan dimintai pertanggungjawabannya pada akhir
semester atau mid semester. Dan bila para anak didik gagal untuk mengembalikan
pinjamannya maka mereka akan diberi sanksi berupa red list. Dan kalau terlalu
banyak yang gagal maka akan diberikan kebijakan seperlunya, ada yang dikenai
sangsi pelajaran tambahan, ada yang dijadwal ulang atau tinggal kelas atau yang
lebih ekstrim pendongkrakan nilai ujian. Metode ini adalah lumrah di negara
ini, bukan hanya di dunia pendidikan namun juga dunia usaha dan perbankan,
karena segala permasalahan bangsa harus diselesaikan dengan mufakat dan
musyawarah untuk kepentingan bersama. Dan untuk menghindari rasa malu bersama
dan menutupi kegagalan bersama.[6]
Keberhasilan sekelompok siswa kita di ajang internasional
tidak membuktikan bahwa sistem pendidikan kita sudah berjalan baik, ini
hanyalah keberhasilan ditingkat pendidikan keluarga, keluarga yang menghasilkan
generasi cerdas, keluarga yang memahami konsep pendidikan yang benar dan
melakukan fungsinya dengan baik.
Pada akhirnya dari semua permasalahan yang dihadapi
bangsa ini metode pendidikanlah yang harus dimintai pertanggung jawaban, cara
kita mengajaralah yang harusnya dipertanyakan, kurikulum kitalah yang harusnya
ditimbang kembali. Sehingga kita tidak lagi mendengar alasan bahwa orang miskin
dilarang kuliah dan supaya semua insan sadar bahwa nonton film di bioskop
tidaklah sama dengan pendidikan, karena kita tidak butuh karcis ke sekolah,
tapi ke bioskop kita butuh karcis.
Keluarga
cerdas menghasilkan generasi cerdas, sekolah cerdas menghasilkan pendidikan
cerdas, pendidikan cerdas menghasilkan masyarakat cerdas, dan akhirnya
masyarakat cerdas menghasilkan pemerintah cerdas.[7]
C. Standar kompetensi lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi
standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,
standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 23 Tahun 2006
menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
1.
SKL Satuan
Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
5.
SKL Mata Pelajaran
PLB ABDE
D. Macam-macam Standar Pendidikan Nasional:
1. Pelaksanaan SI-SKL.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 24 Tahun 2006
menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah.
2. Panduan Penyusunan KTSP.
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai
pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan
yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan
Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan
bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba
kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan
kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum
diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga
sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum
mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan
segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru
2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam
satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada
itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu
mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai
waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu
selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
3. Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:
a)
Standar Isi
b)
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SD-MI, SDLB, SMP-MTs, SMPLB, SMA-MA, SMALB, SMK-MAK)
5. Standar isi kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang
Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
6. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan
proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses
pembelajaran yang efektif dan efisien.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik
dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas
adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik
yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a)
Kompetensi
kepribadian;
b)
Kompetensi
profesional
c)
Kompetensi
sosial.
Tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong
belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
7. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana
yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan[8].
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
8. Pengelolaan Standar
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga)
bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan
oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
9. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya
investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di
atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk
bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya
operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi[9]:
a) Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta
segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa
daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
10. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;an
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
b. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
tinggi.Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud
di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.[10]
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemanpuan dan menbentuk watak serta peradaban bangsa yg
bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bertujuan untuk berkembang
nya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan
menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga)
bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan
oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik
dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang
dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian
yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[1] 2007 Badan Standar Nasional Pendidikan Indonesia
[2] Tirtarahardja,
Umar dan La sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
[3] http://fauzinesia.blogspot.com/2012/06/pengertian-sistem-pendidikan.html
[4] http://gusyulianti-yulianti.blogspot.com/2011/06/jenis-pendidikan.html
[5].http://ardisyafardi.blogspot.com/2010/11/jalur-pendidikan.html
[6]
Nawawi, Hadari. 1983. Perundang-Undangan Pendidikan. Jakarta: Ghalia. Hal 57
[7]http://linggom.blogspot.com/2008/01/tanggung-jawab-pendidikan_2939.html
[8] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan.
Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 123.
[9] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan.
Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 107.
No comments:
Post a Comment